Garut (Swarabuana.com) — Polres Garut melalui Unit Reskrim Polsek Garut Kota mengamankan seorang pria berinisial R (32) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Raya Garut–Cikajang, Kampung Mekarsari, Kelurahan Muarasanding. Korban berinisial FF (23), mengalami luka robek di pergelangan tangan kanan akibat serangan menggunakan gergaji.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., mengatakan kejadian bermula saat korban menegur terduga pelaku yang mengambil rumput di lahan milik korban. Teguran tersebut memicu cekcok mulut dan sempat terjadi upaya pemukulan yang berhasil dilerai warga. Namun, tidak lama berselang, terduga pelaku kembali ke lokasi sambil membawa gergaji dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan terduga pelaku pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gergaji dengan panjang sekitar 60 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Garut Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Zainuri, Jumat (9/1/2026).
Polres Garut menyatakan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
