Tersangka Pembunuhan di Kabanjahe Dijerat Pasal 338 KUHP

Kabanjahe, Karo (Swarabuana.com) — Satreskrim Polres Tanah Karo menetapkan seorang remaja berinisial RFG (17) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kasus tersebut menewaskan Sidon Tarigan (53), warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar penginapan pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 13.20 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga penangkapan tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam.

Tersangka RFG ditangkap pada Kamis (1/1/2026) dini hari di Kabupaten Pakpak Bharat dan langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk senjata tajam dan kendaraan.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.

Selain itu, penyidik masih mendalami motif serta peran tersangka dalam peristiwa tersebut. Autopsi terhadap jenazah korban telah dimintakan ke RS Bhayangkara Medan sebagai bagian dari pembuktian unsur pidana.

Kasat Reskrim menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal tambahan apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pemberatan atau keterlibatan pihak lain.

Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat kepolisian.