Polres Kuansing Musnahkan Ganja Kering Senilai Rp 120 Juta Lebih Hasil

KUANSING, (Swarabuana.com) – Kepolisian Resor Kuantan Singingi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering senilai lebih dari Rp 120 juta di halaman Mapolres Kuansing pada Senin siang, (27/4).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kuansing Kompol Nardy Masry dan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Telukkuantan, Kejari Kuansing, BNNK, Dinas Kesehatan, serta penasihat hukum tersangka.

Ganja kering yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Polsek Benai pada Rabu pagi, 8 April 2026. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti ganja dengan berat total 18.395 gram.

“Kedua tersangka berperan sebagai kurir. Mereka ditangkap saat mobil yang mereka kendarai melintas di ruas jalan lintas Telukkuantan–Rengat,” ujar Kompol Nardy Masry.

Beliau menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, Unit Reskrim Polsek Benai menemukan satu karung besar berisi 18 paket ganja kering di dalam kendaraan pelaku.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri mengungkapkan nilai ganja kering yang dimusnahkan mencapai Rp 120 juta.

“Harga pasarannya per kilogram saat ini sekitar Rp 7 juta,” ujar AKP Hasan. Ganja kering tersebut didapatkan dari kedua pelaku berinisial MAY (21) dan MRP (24).

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah dua kali memasukkan ganja ke Kuansing dari Pekanbaru. Pertama kali pada malam Lebaran Idul Fitri kemarin dengan jumlah yang sama,” jelas AKP Hasan.

Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq menambahkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat, 3 April 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif selama empat hari.

“Pada Selasa dini hari, tim membuntuti sebuah minibus Toyota Avanza hitam bernomor polisi BM 1371 CZ. Rabu pagi sekitar pukul 06.00 WIB, kendaraan tersebut kami hentikan di depan Pasar Benai,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja kering tersebut diketahui berasal dari Sumatera Utara yang sebelumnya diletakkan di tempat pembuangan sampah di kawasan Kubang, Pekanbaru.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan langkah tegas Polres Kuansing dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kuantan Singingi.