TEMBILAHAN, (Swarabuana.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tembilahan secara resmi mengeluarkan larangan keras bagi seluruh pejabat dan pegawai untuk menerima hadiah atau bingkisan (parsel) dalam bentuk apapun.
Larangan ini dipertegas menjelang peringatan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme pelayanan publik.
“Pimpinan dan seluruh pegawai Bea Cukai Tembilahan secara tegas menolak segala bentuk pemberian seperti parsel, bingkisan, atau hadiah lainnya dari para pengguna jasa maupun pemangku kepentingan (stakeholder), terutama dalam momentum hari raya keagamaan mendatang,” ujar Eko Budi Setiawan dalam keterangannya, Kamis (12/3).
Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sanksi bagi penerima gratifikasi yang tidak melapor sangat berat, mulai dari sanksi disiplin tingkat berat hingga pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Oleh karena itu, Bea Cukai Tembilahan mengimbau para pengguna jasa untuk mendukung kampanye ini dengan tidak menawarkan atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun atas layanan yang diberikan.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas bagi siapa saja yang mengetahui adanya pelanggaran dan melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi kami. Kami pastikan bahwa pelapor yang merupakan pengguna jasa tidak akan dipersulit dalam memperoleh pelayanan kepabeanan dan cukai di kemudian hari,” tegas Eko.
