INDRAGIRI HILIR, (Swarabuana.com) – Guna mengoptimalkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan Bersama Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (LBHK) Markfen Justice menggelar “Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi” perdana pada tahun 2025 di Desa Sungai Gantang, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (16/04/2026).
“Kami ingin masyarakat, khususnya di Desa Sungai Gantang, mengetahui bahwa ada layanan bantuan hukum yang dapat dinikmati secara cuma-cuma atau gratis di pengadilan. Jangan ada rasa takut untuk datang ke pengadilan atau bertanya di layanan PTSP. Kami hadir untuk membantu setiap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat,” ujar Matius Evan Anggara.
“Masyarakat jangan takut untuk mendapatkan pelayanan jasa hukum gratis yang disediakan pemerintah melalui PN Tembilahan. Kami dari LBHK Markfen Justice berkomitmen memberikan pelayanan tersebut, baik untuk perkara perdata maupun bagi perkara pidana,” jelas Markoni Efendi.
“Pemerintah desa sangat terbantu. Kami siap memfasilitasi warga dengan mengeluarkan SKTM sebagai syarat mendapatkan bantuan hukum gratis tersebut. Harapan kami, masyarakat di Sungai Gantang mendapatkan hak pembelaan yang sama di mata hukum tanpa terbebani biaya,” ungkapnya.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur. Dengan adanya kegiatan dari PN Tembilahan dan LBHK Markfen Justice ini, kami menjadi paham akan hak-hak kami dan tahu ke mana harus melapor jika ada permasalahan hukum,” pungkasnya.
