INDRAGIRI HILIR, (Swarabuana.com) – Guna mengoptimalkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan Bersama Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (LBHK) Markfen Justice menggelar “Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi” perdana pada tahun 2025 di Desa Sungai Gantang, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung mengenai layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta berbagai inovasi layanan pengadilan guna mewujudkan Access to Justice (akses terhadap keadilan) yang merata di wilayah hukum Indragiri Hilir.
Ketua PN Tembilahan, Feri Anda, S.H., M.H., melalui Hakim Matius Evan Anggara, S.H., didampingi Sekretaris Andry Kusuma Putra, S.E., menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Kami ingin masyarakat, khususnya di Desa Sungai Gantang, mengetahui bahwa ada layanan bantuan hukum yang dapat dinikmati secara cuma-cuma atau gratis di pengadilan. Jangan ada rasa takut untuk datang ke pengadilan atau bertanya di layanan PTSP. Kami hadir untuk membantu setiap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat,” ujar Matius Evan Anggara.
Adapun Yayasan LBHK Markfen Justice memegang peranan krusial dalam memberikan pendampingan hukum langsung. Ketua Yayasan LBHK Markfen Justice, Markoni Efendi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan profesional tanpa pungutan biaya bagi warga tidak mampu.
“Masyarakat jangan takut untuk mendapatkan pelayanan jasa hukum gratis yang disediakan pemerintah melalui PN Tembilahan. Kami dari LBHK Markfen Justice berkomitmen memberikan pelayanan tersebut, baik untuk perkara perdata maupun bagi perkara pidana,” jelas Markoni Efendi.
Disisi lain, Kepala Desa Sungai Gantang, Dhedek Kurniadiyanto, S.Pd., M.Pd., N.Lp., menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, sinergi ini merupakan solusi nyata bagi warga desa yang seringkali terkendala masalah biaya dan pengetahuan hukum.
“Pemerintah desa sangat terbantu. Kami siap memfasilitasi warga dengan mengeluarkan SKTM sebagai syarat mendapatkan bantuan hukum gratis tersebut. Harapan kami, masyarakat di Sungai Gantang mendapatkan hak pembelaan yang sama di mata hukum tanpa terbebani biaya,” ungkapnya.
Manfaat sosialisasi ini dirasakan langsung oleh Hipni, salah seorang warga yang hadir. Ia mengakui bahwa selama ini masyarakat awam minim pengetahuan terkait prosedur hukum.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur. Dengan adanya kegiatan dari PN Tembilahan dan LBHK Markfen Justice ini, kami menjadi paham akan hak-hak kami dan tahu ke mana harus melapor jika ada permasalahan hukum,” pungkasnya.
Melalui penguatan peran Posbakum dan LBHK Markfen Justice, PN Tembilahan berharap dapat mewujudkan tertib administrasi serta pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.










Komentar