PEKANBARU, (Swarabuana.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil memutus rantai peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan lima orang tersangka di sebuah kamar kos di Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya.
Operasi bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pria berinisial AM (Ammar) yang diduga sebagai kurir.
Pada Rabu (11/02) pukul 21.45 WIB, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru, melakukan penggerebekan di Kos Affan Kamar Nomor 4.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang:
* Tersangka Pria: AM, DI (Diva), dan RA (Ramzi).
* Tersangka Wanita: IN (Indah) dan MA (Maya).
Dari lokasi pertama, polisi menyita satu paket sabu dan ponsel milik tersangka. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah AM di Perumahan Cendana, Kecamatan Kulim, dan menemukan Total Sabu: 46,01 Gram. Timbangan digital dan ratusan plastik klip bening siap edar.
Modus Operandi “Sistem Lempar”
Kompol Mochamad Jacub mengungkapkan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seseorang berinisial ALI (DPO).
“Komunikasi dilakukan menggunakan handphone milik tersangka RA, sementara pengambilan barang dilakukan dengan modus ‘sistem lempar’ di area Jalan Ronggo Warsito,” jelas Kompol Jacub.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengejaran intensif terhadap pemasok utama berinisial ALI yang identitasnya telah dikantongi.
