KPK Tangkap Pejabat Pajak Jakarta Utara dalam OTT

Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Jakarta (Swarabuana.com) –  Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara yang digelar pada Jumat 9 Januari 2026 hingga Sabtu 10 Januari 2026. Kasus ini terkait dugaan suap dalam pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Lima tersangka tersebut masing masing adalah Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar selaku anggota tim penilai pajak, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto yang merupakan perwakilan dari pihak wajib pajak.

Seluruh tersangka telah ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penerimaan dan pemberian suap dalam proses pemeriksaan pajak.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura serta logam mulia dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Barang bukti itu diduga merupakan bagian dari aliran dana suap yang diberikan untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan pajak.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan terhadap sebuah perusahaan tambang oleh KPP Madya Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan awal, potensi pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar. Namun, hasil pemeriksaan akhir menunjukkan kewajiban pajak yang jauh lebih rendah dibandingkan temuan awal.

KPK menduga penurunan nilai kewajiban pajak tersebut terjadi akibat adanya kesepakatan ilegal antara oknum pejabat pajak dan pihak wajib pajak. Kesepakatan tersebut disertai pemberian sejumlah uang agar hasil pemeriksaan pajak diringankan. Aliran dana suap diduga disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dan perantara pihak ketiga.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan telah menghentikan sementara pegawai yang berstatus tersangka dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik. DJP menegaskan akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pemeriksaan pajak.