Pekanbaru (Swarabuana.com) – Penampilan Tari Zapin Massal yang melibatkan 6.000 penari di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, resmi ditetapkan sebagai Rekor Dunia Ahad pagi, (11/1/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah proses verifikasi jumlah peserta dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan oleh tim pencatat rekor.
Kegiatan ini dimulai sejak pagi hari dengan proses registrasi peserta yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Ribuan penari kemudian menempati posisi masing masing di sepanjang Jalan Gajah Mada sesuai dengan formasi yang telah ditentukan panitia.
Sekitar pukul pagi, pertunjukan Tari Zapin Massal dimulai dengan iringan musik tradisional Melayu. Seluruh penari menampilkan gerakan zapin secara serentak dalam durasi yang telah ditetapkan sebagai syarat pencatatan rekor. Tim pencatat rekor melakukan penghitungan dan pengawasan langsung selama pertunjukan berlangsung.
Setelah tarian selesai, panitia menyerahkan data jumlah peserta, dokumentasi visual, serta laporan teknis pelaksanaan kepada tim pencatat rekor. Proses verifikasi dilakukan di lokasi kegiatan dengan mencocokkan jumlah penari, kesinambungan gerakan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hasil verifikasi menyatakan bahwa kegiatan Tari Zapin Massal tersebut memenuhi seluruh kriteria pencatatan rekor dunia, baik dari jumlah peserta maupun keseragaman pelaksanaan tari. Penetapan rekor kemudian diumumkan secara resmi di hadapan peserta dan tamu undangan.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang hadir langsung di lokasi kegiatan, menyambut penetapan rekor tersebut dan memberikan apresiasi kepada seluruh penari serta panitia penyelenggara. Ia menyebut pencapaian ini sebagai bukti kuat komitmen masyarakat Riau dalam menjaga dan melestarikan budaya Melayu.
Kegiatan Tari Zapin Massal ini diinisiasi oleh Badan Kerja Sama Organisasi Wanita Provinsi Riau dan diselenggarakan tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemerintah Provinsi Riau menyatakan pencapaian rekor dunia ini akan menjadi dasar penguatan agenda pelestarian budaya daerah secara berkelanjutan.
