Polresta Pekanbaru Ringkus Jaringan Narkoba, Dua Anggota Polri Turut Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di sebuah rumah kos di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

PEKANBARU, (Swarabuana.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di sebuah rumah kos di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Rabu (21/1/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka, di mana dua di antaranya merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan (PTDH).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di Kosan Daya, Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di lingkungan tersebut.

Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi dan pertama kali mengamankan dua orang terduga pelaku di area luar kos. Melalui pengembangan instan, petugas menyisir kamar kos di lantai 1 dan lantai 2, hingga berhasil mengamankan tiga orang lainnya.

Dari lima orang yang diamankan, dua tersangka berinisial RH alias Rinto dan Josi teridentifikasi sebagai pecatan anggota Polri.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, peran para pelaku adalah RH & Josi, Diduga berperan sebagai pengendali dan penyimpan (gudang) narkotika. Dan Tersangka Lain Berperan sebagai pengedar dan pengguna.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh pengurus RT dan warga setempat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* Puluhan butir pil ekstasi (varian hijau merek ‘Kodok’ dan merah muda merek ‘Superman’).
* Satu unit timbangan digital.
* Perlengkapan pengemasan plastik bening.
* Alat isap sabu (bong).
* Sejumlah ponsel genggam dan sepeda motor.
* Uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolresta Pekanbaru, melalui Wakasat Narkoba AKP Bahari Abdi, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Keterlibatan mantan anggota Polri dalam jaringan ini menjadi perhatian serius. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang latar belakang pelaku. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama yang diduga berada di luar kota,” ujar AKP Bahari Abdi.

“Keterlibatan mantan anggota Polri dalam jaringan ini menjadi perhatian serius. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang latar belakang pelaku. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama yang diduga berada di luar kota,” ujar AKP Bahari Abdi.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.