KPK Jerat Yaqut Cholil dan Stafsusnya dengan Pasal Kerugian Negara

BPK Masih Hitung Nilai Kerugian

Jakarta (Swarabuana.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex , dengan pasal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih melakukan penghitungan, penyidik telah menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“BPK masih melakukan kalkulasi untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara dari perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026)

Budi menambahkan, KPK akan menyampaikan nilai final kerugian negara setelah proses pemeriksaan dan penyitaan barang bukti rampung.

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada penghitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan Yaqut dan Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain proses hukum di KPK, penyelenggaraan haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI, yang menemukan dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota haji tambahan.