Jakarta (Swarabuana.com) — Bareskrim Polri mencatat penanganan 664 kasus tindak pidana siber sepanjang 2025, dengan 744 tersangka dan total uang serta aset sitaan mencapai Rp286,2 miliar. Mayoritas kasus berkaitan dengan praktik perjudian online.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menyebut, Direktorat Tindak Pidana Siber bersama jajaran juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 situs judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emtif untuk mencegah meluasnya praktik tersebut.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan pengungkapan terbaru terhadap jaringan 21 website judi online yang beroperasi nasional dan internasional. Dari kasus ini, penyidik menyita dana Rp59,1 miliar dan menetapkan lima tersangka serta satu DPO.
Penyidikan mengungkap adanya 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online melalui berbagai layanan pembayaran. Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan pemberantasan judi online akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait.
