TEMBILAHAN, (Swarabuana.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan Kepala Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, berinisial MI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil pada Kamis (12/2/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Sugito, SH, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Sugito.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebanyak 12 kali sepanjang tahun 2024 tanpa didasari Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
SPP tersebut, menurut penyidik, baru dibuat secara kolektif pada Desember 2024 bersama bendahara dan sekretaris desa.
“Dokumen tersebut diduga dibuat untuk melengkapi administrasi di akhir tahun,” sebut Kejari Inhil.
Selain itu, tersangka juga diduga mengelola langsung dana yang telah dicairkan tanpa menyerahkannya kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) sebagaimana prosedur yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, dugaan perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 408.573.867.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dan dua orang ahli. Sebanyak 110 dokumen juga telah disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidikan perkara ini masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
