INHIL, (Swarabuana.com) – seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri indragiri hilir resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa nyiur permai, kecamatan keritang, tahun anggaran 2024.
pelimpahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil maupun materil. langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran.
dalam prosesnya, tim jaksa penuntut umum telah menyerahkan dokumen perkara guna persiapan proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
perkara ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa di wilayah kecamatan keritang tersebut.
melalui penyidikan mendalam, ditemukan bukti-bukti kuat adanya kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa tahun 2024.
“kami telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tipikor dana desa nyiur permai t.a 2024 ke pengadilan. ini adalah wujud nyata transparansi dan profesionalisme kejaksaan negeri indragiri hilir dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa,” ujar perwakilan seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri indragiri hilir.
setelah pelimpahan ini, pihak kejaksaan kini menunggu penetapan hari sidang dari pihak pengadilan. penanganan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur desa di kabupaten indragiri hilir agar lebih berhati-hati dan akuntabel dalam menggunakan anggaran negara.
dengan dimulainya tahap penuntutan ini, masyarakat diharapkan dapat terus mengawal proses hukum yang berjalan agar tercipta keadilan dan pemulihan kerugian keuangan negara yang telah terjadi di desa nyiur permai.
