Lapas Tembilahan dan LBHK Markfen Justice Beri Penyuluhan Hukum Gratis bagi Warga Binaan

Daerah15 Dilihat

INHIL, (Swarabuana.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan kembali mempertegas komitmennya dalam menjamin akses keadilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Independen (LBHK) Markfen Justice, Lapas Tembilahan menggelar penyuluhan hukum gratis yang berlangsung khidmat di Aula Lapas, Selasa (21/04).

Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Regulasi tersebut mewajibkan negara hadir menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, menyatakan bahwa sinergi ini merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia di dalam lingkungan peradilan.

“Kami sangat mengapresiasi konsistensi LBHK Markfen Justice. Penyuluhan ini bukan sekadar pemberian informasi, melainkan bentuk nyata negara hadir dalam memenuhi hak asasi warga binaan, khususnya dalam mengakses keadilan,” ujar Prayitno.

Penyuluhan dipimpin langsung oleh Ketua LBHK Markfen Justice, Marko Efendi, S.H. Dalam paparannya, tim hukum memberikan pemahaman mendalam mengenai hak-hak hukum WBP, mekanisme permohonan bantuan hukum, hingga pentingnya pendampingan profesional dalam menghadapi proses hukum, baik yang sedang berjalan maupun yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pihak Lapas berharap edukasi ini mampu mengubah paradigma warga binaan agar lebih sadar hukum selama masa pembinaan. Kalapas menambahkan bahwa kegiatan serupa akan dijadwalkan secara berkala untuk memastikan pemerataan informasi bagi seluruh penghuni Lapas.

“Kami ingin pembinaan tidak hanya menyentuh aspek fisik dan mental, tetapi juga kesadaran hukum. Tujuannya jelas, membentuk pribadi yang bertanggung jawab dan produktif saat kembali ke tengah masyarakat nanti,” tutup Kalapas.