TEMBILAHAN HULU, (Swarabuana.com) – Jajaran Polsek Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah kamar kost di Jalan Pelajar, Kelurahan Tembilahan Hulu.
Pelaku berinisial AM (32), yang merupakan seorang residivis, berhasil diringkus hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya pada Minggu (29/3/2026).
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut, Korban merupakan seorang pelajar bernama Nuraini (17) yang kehilangan uang tunai sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Peristiwa bermula pada Minggu siang sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban terbangun dari tidurnya dan dikejutkan oleh keberadaan tersangka di dalam kamar kostnya di Lantai 2.
Tersangka AM yang panik sempat menutup pintu kamar dan berdalih hendak turun ke bawah sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban yang curiga segera memeriksa tas sekolahnya dan mendapati uang miliknya telah raib, kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tembilahan Hulu.
Merespons laporan tersebut, AKP Anra Nosa segera memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Fitrianto, S.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Melalui serangkaian olah TKP dan petunjuk dari rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diidentifikasi dengan cepat. Pengejaran pun membuahkan hasil pada malam harinya sekira pukul 20.05 WIB, di mana pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Sederhana, Gang H. Nawawi, Tembilahan Hulu.
“Gerak cepat tim di lapangan yang diperkuat dengan barang bukti serta petunjuk rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan tersangka AM beserta barang bukti kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tersangka sendiri merupakan seorang residivis yang kembali melakukan aksi kriminal,” ujar AKP Anra Nosa dalam keterangannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat dengan nomor polisi BM 3544 GAV yang digunakan saat beraksi, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, tas ransel, jaket sweater hitam, serta sisa uang tunai hasil pencurian senilai Rp 123.000 (seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Jo Pasal 476 UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polri, khususnya Polsek Tembilahan Hulu, dalam memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.
