KSOP Tembilahan dan PT Nagamas Mitra Usaha Teken Kerja Sama Pemanfaatan Garis Pantai

Kerja sama ini ditandai dengan seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pemanfaatan Garis Pantai.

Daerah4 Dilihat

INHIL, (Swarabuana.com) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan secara resmi menjalin sinergi strategis dengan PT Nagamas Mitra Usaha. Kerja sama ini ditandai dengan seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pemanfaatan Garis Pantai yang berlangsung pada Jumat (30/01/2026).

Kepala Kantor KSOP Kelas IV Tembilahan, Feriland Saragih, S.Si.T., menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam optimalisasi ruang perairan dan wilayah pesisir di bawah yurisdiksi KSOP Tembilahan. Menurutnya, pemanfaatan garis pantai harus dilakukan dengan prinsip kepatuhan terhadap regulasi maritim yang berlaku.

“Penandatanganan ini adalah komitmen kami dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus fasilitasi bagi pelaku usaha. Kami berharap kerja sama dengan PT Nagamas Mitra Usaha ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor perairan yang teratur dan legal,” ujar Feriland Saragih usai acara penandatanganan tersebut.

Kerja sama ini mencakup izin pemanfaatan area garis pantai untuk mendukung operasional PT Nagamas Mitra Usaha.

Poin utama dalam perjanjian ini meliputi:

  • Legalitas Penggunaan Ruang: Memastikan seluruh aktivitas di garis pantai memiliki payung hukum sesuai aturan Kementerian Perhubungan RI.
  • Keamanan Maritim: Kewajiban perusahaan untuk menjaga standar keselamatan dan perlindungan lingkungan maritim di area kerja.
  • Optimalisasi PNBP: Kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perhubungan laut guna mendukung pembangunan infrastruktur nasional.

Perwakilan dari PT Nagamas Mitra Usaha menyampaikan apresiasinya terhadap keterbukaan dan bimbingan teknis yang diberikan oleh pihak KSOP.

Langkah ini dinilai akan meningkatkan kepastian investasi dan efisiensi logistik perusahaan di wilayah Tembilahan.

Hadirnya kesepakatan ini mempertegas peran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mendukung hilirisasi industri dan aktivitas usaha di daerah dengan tetap mengedepankan tata kelola ruang laut yang berkelanjutan.