Kejari Inhil Eksekusi Terpidana Kasus Cukai Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Riau

Daerah14 Dilihat

TEMBILAHAN, (Swarabuana.com)– Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir resmi melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana perkara tindak pidana cukai atas nama Andi Azman alias Man Bin Suding (Alm). Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 139/PID.B/2026/PT PBR yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hilir, Aditia Nugraha, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum.

Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Dakwaan Primair Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Subseksi Penuntutan, Aditia Nugraha, S.H., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan kewajiban jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap demi kepastian hukum.

“Kami telah melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 139/PID.B/2026/PT PBR terhadap terpidana Andi Azman. Eksekusi ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Aditia Nugraha, S.H.

Kasus yang menjerat Andi Azman berkaitan dengan pelanggaran aturan cukai yang berdampak pada kerugian pendapatan negara. Setelah dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan untuk menjalani masa pidananya.

Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir terus berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor cukai, guna memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan hukum di tengah masyarakat.