BATU HAMPAR, (Swarabuana.com) – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Maiman Limbong, S.H., M.H., tampil sebagai narasumber utama dalam membedah potensi pelanggaran hukum pada dinamika politik daerah.
Kegiatan ini dikemas dalam agenda “Sosialisasi Peran Partai Politik dalam Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah TA 2026” yang berlangsung di Kecamatan Batu Hampar, Kamis (30/4/2026).
Dalam paparannya, Maiman Limbong menyoroti materi krusial mengenai “Tindak Pidana Dalam Dinamika Politik Daerah”. Ia menekankan bahwa pemahaman mendalam mengenai delik pidana politik merupakan perisai utama bagi para pengurus partai agar tidak terjerat hukum dalam menjalankan aktivitas politiknya.
“Sinergi antara partai politik dan pemerintah daerah harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat. Kami hadir untuk memastikan para pengurus partai memahami batasan agar dinamika politik di Rokan Hilir, khususnya di Batu Hampar, tetap kondusif dan bersih dari praktik pidana,” tegas Maiman Limbong di hadapan audiens.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Rokan Hilir ini juga menghadirkan Rektor STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi sebagai narasumber pendamping.
Kolaborasi antara praktisi hukum dan akademisi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif bagi peserta yang hadir.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Bakesbangpol Rohil, Camat Batu Hampar, pengurus partai politik, serta tokoh masyarakat setempat.
Sosialisasi ini menjadi sangat strategis mengingat peran partai politik sebagai mitra pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan pembangunan wilayah.
Rangkaian acara yang dimulai sejak siang hari tersebut berlangsung secara interaktif.
Para peserta tampak antusias berdialog langsung dengan Kasi Pidum Kejari Rohil terkait mitigasi risiko hukum di lapangan. Hingga akhir sesi, seluruh giat sosialisasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.









Komentar