TEMBILAHAN HULU, (Swarabuana.com) – Guna mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Tembilahan Hulu melaksanakan kegiatan patroli rutin sekaligus memberikan imbauan tegas kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Langkah preventif ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak kabut asap yang merugikan kesehatan serta ekonomi.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKP Farouk Oktora, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa, menegaskan bahwa sosialisasi ini menyasar langsung para pemilik lahan dan pekebun agar tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar.
“Kami terus melakukan patroli dialogis dan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan. Fokus kami adalah memberikan edukasi kepada warga bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan pelanggaran hukum yang memiliki sanksi pidana berat,” ujar AKP Anra Nosa dalam keterangan resminya, Rabu (29/4).
Dalam kegiatan tersebut, personil Polsek Tembilahan Hulu terjun langsung ke lapangan untuk memetakan titik-titik rawan api.
Petugas juga menjelaskan detail sanksi hukum yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana pelaku pembakaran hutan dapat diancam pidana penjara serta denda yang sangat besar.
Selain edukasi hukum, AKP Anra Nosa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran, kerja sama antara kepolisian dan warga adalah kunci utama dalam deteksi dini Karhutla.
“Pencegahan jauh lebih efektif daripada pemadaman. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat untuk saling mengingatkan. Jangan sampai karena kelalaian kecil dalam membakar sampah atau membuka lahan, berdampak pada bencana asap yang luas,” tambah AKP Anra Nosa.
Kegiatan patroli dan imbauan ini akan terus diintensifkan, terutama saat memasuki musim kemarau, demi memastikan wilayah Tembilahan Hulu tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
