BPBD Inhil: Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur, Bupati Inhil Instruksikan Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Nasional22 Dilihat

INHIL, (Swarabuana.com) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi mengeluarkan instruksi strategis guna mengantisipasi datangnya musim kemarau tahun 2026.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Riau Nomor 1513/300.2.3/BPBDPK/2026 tentang antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul ditemukannya sejumlah hotspot (titik panas) dan firespot (titik api) di wilayah Provinsi Riau.

Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir, R. Arliansah, menyatakan bahwa seluruh jajaran di bawah kepemimpinan Bupati H. Herman, SE, MT, telah diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kekeringan serta karhutla yang dapat memicu bencana kabut asap.

“Kami memprioritaskan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman kabut asap. Sesuai instruksi, kami mengoptimalkan peran Camat, Kepala Desa, hingga Lurah untuk memantau dan mencegah terjadinya kebakaran di wilayah masing-masing secara ketat,” ujar R. Arliansah dalam pernyataan resminya.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menekankan tujuh poin krusial dalam penanganan ini, di antaranya adalah peningkatan koordinasi sumber daya, penetapan status siaga darurat bagi wilayah yang terdampak, serta pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dan masyarakat guna mencegah kerusakan ekosistem gambut.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak bertindak dengan prinsip Cepat, Tanggap, dan Siap dalam memadamkan api sedini mungkin.

Selain ancaman api, dampak musim kemarau seperti kekurangan air bersih, gangguan kesehatan, serta gangguan ekonomi dan sosial juga menjadi perhatian serius.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, menghemat penggunaan air, dan menjaga lingkungan dengan tidak membuang puntung rokok sembarangan.

“Mari bersama-sama kita cegah dampak kekeringan dan karhutla demi Indragiri Hilir yang aman, sehat, dan lestari. Jika masyarakat melihat titik api, segera lapor ke BPBD Kabupaten Indragiri Hilir melalui nomor (0768) 22904 atau 0811 699 112,” pungkas R. Arliansah.

Komentar