Tegaskan Integritas, Bea Cukai Tembilahan Larang Keras Penerimaan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Internasional, Utama46 Dilihat

TEMBILAHAN, (Swarabuana.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tembilahan secara resmi mengeluarkan larangan keras bagi seluruh pejabat dan pegawai untuk menerima hadiah atau bingkisan (parsel) dalam bentuk apapun.

Larangan ini dipertegas menjelang peringatan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme pelayanan publik.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen nyata instansi dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Pimpinan dan seluruh pegawai Bea Cukai Tembilahan secara tegas menolak segala bentuk pemberian seperti parsel, bingkisan, atau hadiah lainnya dari para pengguna jasa maupun pemangku kepentingan (stakeholder), terutama dalam momentum hari raya keagamaan mendatang,” ujar Eko Budi Setiawan dalam keterangannya, Kamis (12/3).

Pihaknya menambahkan bahwa gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap.

Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sanksi bagi penerima gratifikasi yang tidak melapor sangat berat, mulai dari sanksi disiplin tingkat berat hingga pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Tidak hanya bagi penerima, sanksi hukum juga membayangi pihak pemberi gratifikasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Oleh karena itu, Bea Cukai Tembilahan mengimbau para pengguna jasa untuk mendukung kampanye ini dengan tidak menawarkan atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun atas layanan yang diberikan.

“Kami menjamin kerahasiaan identitas bagi siapa saja yang mengetahui adanya pelanggaran dan melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi kami. Kami pastikan bahwa pelapor yang merupakan pengguna jasa tidak akan dipersulit dalam memperoleh pelayanan kepabeanan dan cukai di kemudian hari,” tegas Eko.

Langkah preventif ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Bea Cukai Tembilahan dalam menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan penjaga pintu masuk arus barang negara dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Komentar