Komitmen Pelayanan Prima, Bea Cukai Tembilahan Tetapkan 12 Janji Layanan Tahun 2026: Seluruhnya Gratis!

Penetapan ini merupakan langkah konkret instansi dalam meningkatkan transparansi dan kecepatan layanan kepabeanan bagi masyarakat serta pelaku usaha di wilayah Riau.

Utama22 Dilihat

INHIL, (Swarabuana.com) –  KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan resmi merilis standar pelayanan terbaru untuk tahun 2026. Penetapan ini merupakan langkah konkret instansi dalam meningkatkan transparansi dan kecepatan layanan kepabeanan bagi masyarakat serta pelaku usaha di wilayah Riau.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosydi, menegaskan bahwa pembaruan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Kantor nomor KEP-267/KBC.0303/2025 tanggal 28 November 2025. Standar pelayanan ini menjadi kontrak kerja transparan antara petugas Bea Cukai dengan pengguna jasa.

“Janji Layanan ini adalah komitmen nyata Bea Cukai Tembilahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Kami ingin memastikan setiap proses kepabeanan dan cukai berjalan transparan, akuntabel, dan profesional. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan tolak ukur efektivitas kinerja kami di lapangan,” ujar Setiawan Rosydi.

Adapun 12 layanan utama yang menjadi komitmen Bea Cukai Tembilahan adalah sebagai berikut:

  1. Izin Pemuatan Barang Ekspor di Luar Kawasan Pabean: Selesai dalam 1 Hari Kerja.
  2. Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain: Selesai dalam 1 Hari Kerja.
  3. Penimbunan Barang Impor di Tempat Lain (Sama dengan TPS): Selesai dalam 1 Hari Kerja.
  4. Penyelesaian Barang Impor Jalur Merah (BC 2.0): Selesai dalam 30 hari sejak daftar PIB atau 3 Hari Kerja sejak LHP direkam.
  5. Pemeriksaan Fisik Barang Impor: Selesai dalam 4 Jam Kerja (maksimal 5 jenis barang).
  6. Pembetulan Data PEB: Selesai dalam 2 Hari Kerja.
  7. Pembatalan PEB: Selesai dalam 5 Hari Kerja setelah dokumen diterima lengkap.
  8. Pendaftaran IMEI Barang Penumpang: Selesai dalam 180 Menit (3 jam).
  9. Perusakan Barang pada Kawasan Berikat: Selesai dalam 2 Hari Kerja.
  10. Perbaikan RKSP, Inward/Outward Manifest: Selesai dalam 1 hingga 3 Hari Kerja (tergantung persetujuan Kepala Kantor).
  11. Pembatalan RKSP, Inward/Outward Manifest: Selesai dalam 3 Hari Kerja.
  12. Penanganan Pengaduan dan Informasi: Ditindaklanjuti dalam 1 Hari Kerja.

Pihaknya secara khusus memberikan atensi pada aspek integritas. Ia menyatakan dengan tegas bahwa seluruh jenis layanan di Kantor Bea Cukai Tembilahan sama sekali tidak dipungut biaya (gratis).

“Kami menghimbau kepada pengguna jasa untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Seluruh layanan kami nol rupiah. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau janji yang tidak ditepati, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai bagian dari pengawasan publik, Bea Cukai Tembilahan juga menyediakan kanal pengaduan STIGMA(Sistem Informasi dan Pengaduan Masyarakat) yang dapat diakses dengan mudah melalui pemindaian kode QR di area pelayanan.

Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai Tembilahan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Komentar