TEMBILAHAN, (Swarabuana.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir secara resmi mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat terkait maraknya aksi penipuan yang mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir, Sugito, S.H.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp dari oknum yang menggunakan foto profil dan identitas Kajari untuk menghubungi sejumlah pihak. Dalam aksinya, pelaku diduga mencoba melakukan pemerasan atau meminta bantuan materi dengan dalih tertentu.
Pihak Kejari Indragiri Hilir menegaskan bahwa seluruh pesan, telepon, maupun permintaan yang mengatasnamakan Kajari Sugito, S.H. untuk meminjam uang atau meminta barang adalah tidak benar dan merupakan tindak pidana penipuan.
“Kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak tertipu. Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tidak pernah meminta atau meminjam uang maupun barang dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak yang mengatasnamakan Kajari atau Kejari Inhil untuk hal tersebut, dipastikan itu adalah penipuan,” tulis keterangan resmi instansi melalui poster peringatan yang dirilis hari ini.
Guna memutus rantai penipuan ini, Kejari Inhil memberikan tiga poin instruksi bagi masyarakat:
* Jangan Merespons: Segera abaikan jika menerima pesan dari nomor asing yang meminta uang atas nama pejabat kejaksaan.
* Verifikasi Identitas: Jangan mudah percaya dengan penggunaan foto profil pejabat pada akun WhatsApp, karena identitas digital tersebut sangat mudah dipalsukan (kloning).
* Lapor Segera: Jika masyarakat mendapati aktivitas mencurigakan tersebut, segera lakukan konfirmasi atau pelaporan melalui nomor layanan resmi di 0877 1352 3888.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme. Pihak kejaksaan juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang namun waspada terhadap segala bentuk upaya rekayasa sosial (social engineering) yang merugikan nama baik institusi negara.
