PELANGIRAN, (Swarabuana.com) – Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Personil Polsek Pelangiran, Polres Inhil, melaksanakan sosialisasi intensif kepada masyarakat di Kantor Desa Teluk Bunian, Kecamatan Pelangiran, pada Selasa (14/04).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Pelangiran, Iptu Iwan Saputra, SH., MH, melalui jajaran personilnya dengan fokus utama menyampaikan Pihak kepolisian menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan kriminal yang memiliki konsekuensi hukum berat, mulai dari denda hingga sanksi penjara.
Poin Penting Sosialisasi:
Edukasi Regulasi: Pemaparan Undang-Undang yang mengatur larangan Karhutla serta batasan dalam pengelolaan lahan.
Dampak Lingkungan:Penjelasan mengenai bahaya kerusakan ekosistem dan kerugian kesehatan akibat asap kebakaran.
Sinergi Kolektif: Mengajak warga, aparat desa, dan pihak swasta untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Teluk Bunian Bapak Asnan, perwakilan manajemen PT. Satria Perkasa Agung (Bapak Wawan dan Bapak Dedi), Ps. Kanit Binmas Bripka Syaftia Rani, Bhabinkamtibmas Bripka Sapta Sampurno serta perwakilan masyarakat setempat.
“Kami mengedepankan langkah persuasif agar terbangun kesadaran kolektif. Membakar lahan bukan hanya merusak alam, tetapi juga merugikan banyak pihak secara hukum dan ekonomi,” tegas Iptu Iwan Saputra dalam keterangannya.
Kegiatan berjalan aman dan kondusif dengan respon positif dari warga. Polsek Pelangiran berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendekatan preventif demi menjaga wilayah hukumnya tetap bebas dari ancaman api.









Komentar