INHIL, (Swarabuana.com) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum keimigrasian dengan mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan pada Kamis (19/02). Kedua WNA berinisial IH dan NUD tersebut dipulangkan ke negara asalnya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ini diambil setelah kedua WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Tembilahan, IH dan NUD terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Caven Jonathan, A.Md.Im., M.P.A., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen instansinya dalam menjaga kedaulatan negara serta ketertiban dan keamanan di wilayah kerja Imigrasi Tembilahan.
“Kami tidak mentolerir setiap pelanggaran hukum keimigrasian yang ada di wilayah kerja kami. Deportasi ini adalah bukti nyata bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing terus kami tingkatkan secara intensif,” ujar Caven Jonathan dalam keterangannya.
Proses pendeportasian berjalan lancar dengan pengawalan ketat oleh petugas dari Kantor Imigrasi Tembilahan hingga kedua WNA tersebut meninggalkan wilayah Indonesia melalui gerbang keberangkatan internasional. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelanggaran administratif yang tidak dapat ditoleransi.
Pihaknya juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan tanpa pandang bulu terhadap setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.
Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa seluruh warga asing yang menetap maupun berkunjung telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Imigrasi Tembilahan berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum keimigrasian dengan penuh integritas. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” tutupnya.










Komentar