Bukan nyala kembang api, tetapi ledakan jerit dan tangis warga sedusun – korban tragis hilirisasi energi. Tragedi pergantian tahun baru yang membuka tabir kepalsuan pemerintah, tentang bagaimana warga yang tinggal berdampingan dengan potensi bahaya ternyata berdarah dan berjuang sendirian.
Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, tanah tumpah Suku Melayu Reteh yang tinggal di perbatasan Riau dan Jambi menyambut tahun baru dengan peristiwa tragis, yakninya meledaknya pipa gas milik PT. Trans Gas Indonesia (PT. TGI) di bawah naungan PT. Gas Negara (PT. GN). Ledakan tersebut membara dalam jangkauan mata berpuluh kilo meter. Gemuruh dalam kobaran api menarik tangis dan pekik sedusun menyelamatkan diri. Ada yang terjun ke sungai, berlari ke dalam hutan, menapak jalan ke bukit bertelanjang kaki, dan mengungsi ke berbagai tempat sejauh mungkin agar selamat. Rumah-rumah ditinggal dengan pintu menganga, ratusan kendaraan terparkir di mana-mana, jalan lintas provinsi ditutup menyebabkan macet puluhan kilo meter, toko-toko kehilangan tuan dan pembeli, anak dan orang tua terpecah melarikan diri, seisi dusun melompong, tinggal kampung, dan tinggal halaman.
Pasca ledakan, tampak jilatan api menyambar jauh sampai diperkirakan 4 hingga 5 hektar melahap perkebunan dan menghanguskan rumah, kendaraan pribadi, dan mobil dump truck perusahaan pertambangan batu bara yang berdekatan dengan jalur pipa gas. 10 orang tercatat menjadi korban dalam peristiwa tersebut. 2 Januari 2026, momen ini telah abadi merekam simulasi menghadapi kiamat.
Selang beberapa hari, tepatnya 8 Januari 2026, beberapa media memuat informasi bahwa PT. TGI sudah memperbaiki pipa gas, suplai gas kembali normal, dan negara telah berhasil memulihkan cidera tulang punggung Pulau Sumatera tersebut. Tidak secepat kerja teknis pemulihan asset vital negara, Polda Riau sebagai pihak berwenang melakukan penyelidikan sekalipun tidak memaparkan hasil investigasi kepada warga atas penyebab terjadinya ledakan. Sehingga dapat dipastikan warga tidak mengetahui hal apa yang perlu dihindari agar ledakan tidak terjadi, dan siapa yang harus bertanggungjawab dan ditemui untuk dimintai informasi jika ledakan terulang.
Situasi ini mendorong ratusan warga secara tertulis mendesak agar pemerintah memberitahukan apa yang terjadi dan potensi bahaya semacam apa yang tengah mengintai kehidupan mereka. Sementara perbatasan selalu berjarak dan warga yang tinggal jauh dari pusat ibu kota selalu dibuat menunggu dan terlambat tahu. Dalam kasus ini, kedatangan damkar setelah rumah mereka jadi abu menarik kesadaran pahit bahwa mereka sangat jauh dari pusat penanggulan bencana. Karena itu mereka mendesak agar layanan akses bantuan saat terjadi bencana dapat lebih mudah untuk dijangkau. Hal ini hanya akan mungkin dilakukan oleh negara sebagai regulator, pemilik modal, dan penegak hukum.
Kepanikan dan trauma yang warga alami adalah cerminan bagaimana sejatinya mereka tidak pernah disiapkan atau diajarkan untuk menghadapi kemungkinan buruk sebagai komunitas masyarakat yang tinggal di zona merah. Gambaran kinerja dua instansi negara ini dalam pemikiran Michel Foucault adalah sikap tebang pilih dalam menjalankan fungsi biopolitik untuk memprioritaskan siapa yang layak dilindungi dan yang perlu dikorbankan – asset negara atau warga negara. Karena dalam konteks ini hanya negara yang memiliki kekuasaan untuk menentukan prioritas, perlindungan, dan penglolaan kehidupan warga negaranya. Sayangnya, peristiwa ini secara jelas menerangkan bahwa warga dibiarkan tinggal berdampingan dengan potensi bahaya, secara administratif dihitung, tetapi keselamatan dan keamaan hidup mereka tidak benar-benar diperhitungkan.
Logika kerja biopolitik mestinya mampu melindungi warga dari ancaman potensi bahaya yang dapat sewaktu-waktu terjadi. Bencana yang disebabkan kesalahan teknis sangat mungkin untuk dieliminasi. Karena negara harusnya sudah mengatur seluruh ketentuan industri ESDM dengan amat rinci – dari hulu ke hilir – untung dan rugi.
Luapan kekecewaan ini tidak hadir dari satu dua peristiwa bencana yang telah dialami oleh warga Desa Batu Ampar. Mereka telah menanggung kerusakan rumah akibat ledakan atau blasting perusahaan pertambangan yang berada dekat dengan pemukiman. Jika merujuk agenda sosialisasi pada bulan Oktober 2025, perusahaan pertambangan PT. Bara Prima Pratama (PT. BPP) akan membuka Pit 3 yang jaraknya semakin dekat dengan rumah warga dan juga jalur pipa gas. Selain itu, untuk kali pertama dalam sejarahnya daerah dataran tinggi ini mengalami banjir luar biasa yang menghanyutkan rumah dan memutus jalan lintas provinsi. Semua ini adalah rekaman trauma dan penderitaan yang menanamkan rasa takut tak berkesudahan.
Sialnya, dalam urusan publik seperti yang sudah mereka hadapi, pemerintah sebagai pelaksana yang bertanggungjawab kerap lambat, bahkan membuat warga harus melakukan aksi membuat desakan agar tegaknya keadilan hak hidup di atas tanah mereka sendiri. Sehingga tidak salah jika warga merasa ditumbalkan atas nama proyek hiliriasi, kepentingan nasional, ataupun laju percepatan ekonomi. Nyawa mereka menjadi sama dengan target produksi yang ingin dicapai, bahkan cenderung lebih murah.
Mendesak Pemerintah untuk berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup, kesehatan, keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan warga Desa Batu Ampar dan sekitarnya sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya.
Fragmentasi di atas bukan hanya pernyataan sikap warga melainkan cambuk kepada pemerintah dalam kelalaian sistemik yang terjadi, sekaligus fakta bahwa negera telah mengabaikan infrastuktur berisiko tinggi beroperasi dekat dengan pemukiman tanpa dibarengi jaminan keamanan dan perlindungan maksimal.
Sampai detik ini warga masih bertanya dan menunggu satu jawaban dan sikap resmi dari pemerintah yang menyatakan dan menjamin bahwa lelap mereka kembali lena seperti semula sekalipun faktanya mereka telah sadar bahwa kenyataan tinggal berdekatan dengan potensi bahaya tidak dapat dihindarkan.
Peristiwa ini penting untuk direspon secara serius sebagai amanat Undang Undang yang semestinya sakti memberikan perlindungan hidup bagi warga negara. Negara tidak bisa berlindung di balik kesalahan teknis semata, tetapi wajib melakukan audit independen PT. TGI, menjamin keterbukaan informasi publik terkait hasil investigasi, melakukan mitigasi risiko atas potensi bahaya yang sewaktu-waktu dapat terjadi, merancang langkah-langkah antisipasi, evakuasi, dan melibatkan warga terdekat dalam upaya pengawasan energi.
Negara harus berani mengambil langkah evaluasi terkait logika bisnis hilirisasi jika hal tersebut terbukti bertentangan dengan asas kemanusiaan dan berpotensi membahayakan. Jika tidak disegerakan, maka perbaikan teknis saat ini hanyalah penundaan sebelum apa yang disebut kesalahan operasional terulang kembali. Menunggu ledakan berikutnya sama artinya menghanguskan kepercayaan warga terhadap negara. Saat warga kembali dihitung sebagai korban, maka ingetriras dan kredibilitas aparatur negara patut dipertanyakan.
