Sidang Korupsi Baznas Inhil: Bupati Bantah Keabsahan Berita Acara

Pekanbaru (Swarabuana.com) — Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi program Paket Premium Ramadan Baznas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jumat (9/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Bupati Inhil Herman membantah keabsahan berita acara yang mencantumkan tanda tangan atas namanya.

Herman dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa Arsalim, mantan pimpinan Baznas Inhil. Di hadapan majelis hakim, Herman menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen berita acara penitipan paket bantuan Ramadan sebagaimana yang diajukan sebagai barang bukti.

“Tanda tangan itu bukan milik saya. Saya tidak pernah menandatangani berita acara tersebut,” ujar Herman saat memberikan keterangan di persidangan.

Ia juga menyatakan tidak terlibat dalam proses administrasi, penitipan, maupun distribusi paket bantuan yang menjadi objek perkara. Menurutnya, seluruh rangkaian kegiatan program tersebut dilakukan oleh pihak Baznas tanpa koordinasi langsung dengan dirinya.

Dalam persidangan terungkap, dokumen berita acara yang dipersoalkan menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan penitipan ribuan paket bantuan Ramadan. Namun, Herman menegaskan tidak pernah menghadiri pertemuan khusus atau memberikan persetujuan tertulis terkait program tersebut.

Majelis hakim mencatat bantahan saksi terhadap dokumen yang diajukan jaksa dan meminta keterangan tersebut dituangkan dalam berita acara persidangan. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya menyatakan akan mendalami keterangan saksi dan mencocokkannya dengan alat bukti lain yang telah diajukan.

Sidang perkara dugaan korupsi Baznas Inhil akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Komentar