Satlantas polres Inhil Tegaskan Larangan TNKB tidak sesuai spesifikasi

INHIL, (Swarabuana.com) – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indragiri Hilir mempertegas larangan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Langkah ini dilakukan guna menjamin kemudahan identifikasi kendaraan di jalan raya serta mendukung optimalisasi sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Lantas Polres Indragiri Hilir, AKP Ricky Marzuki menyatakan bahwa standarisasi plat nomor kendaraan telah diatur secara ketat oleh regulasi kepolisian.

Penggunaan plat nomor yang dimodifikasi, baik dari segi font, warna, maupun penambahan atribut lain, merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami menekankan kepada seluruh pemilik kendaraan agar menggunakan TNKB asli sesuai standar Polri. Plat nomor bukan merupakan karya seni yang bisa diubah sesuka hati, melainkan identitas resmi. Hal ini penting agar sistem ETLE dapat bekerja maksimal dalam mendeteksi identitas kendaraan saat terjadi pelanggaran di jalan raya,” tegas AKP Ricky Marzuki, Jumat (10/4).

Pihak kepolisian mengidentifikasi beberapa jenis modifikasi yang dilarang keras, antara lain mengubah jenis huruf atau angka, mengganti warna dasar plat secara tidak sah, serta menambah gambar, logo, maupun aksesoris tidak resmi.

Penggunaan plat yang tidak sesuai spesifikasi ini sering kali dimanfaatkan untuk menyamarkan identitas kendaraan dalam tindakan kriminalitas atau yang dikenal dengan istilah TNKB “bodong”.

Pihaknya menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan utama untuk memastikan setiap kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Inhil dapat teridentifikasi dengan cepat dan akurat. Hal ini krusial untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Tujuan kita adalah memastikan kendaraan mudah teridentifikasi dan menghindari potensi penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan. Kami menghimbau masyarakat untuk segera mengembalikan plat nomor kendaraannya ke spesifikasi standar. Patuhi aturan yang ada, biar aman di jalan,” pungkasnya.

Sat Lantas Polres Indragiri Hilir akan terus melakukan edukasi dan penindakan di lapangan terhadap pelanggaran TNKB ini sebagai bagian dari upaya menciptakan kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.