Respons Cepat Layanan 110: Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Sabu di “Kampung Terendam”

PEKANBARU, (Swarabuana.com) – Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan yang dikenal sebagai “Kampung Terendam”, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Narkoba Kompol Jacub N. Kamaru menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari keberhasilan Layanan Pengaduan 110. Laporan masyarakat masuk pada Sabtu (7/3/2026) pukul 15.11 WIB terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Wakasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan DS di sebuah rumah kayu yang diduga menjadi lapak penjualan sabu di Jalan Pesisir Gang Hiu III,” ujar Kompol Jacub dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW dan RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan peran pelaku sebagai pengedar, antara lain:
* 1 klip plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 2,53 gram.
* 1 unit timbangan digital warna hitam.
* Puluhan klip plastik bening kosong.
* Uang tunai sebesar Rp1.380.000, diduga hasil penjualan.
* Satu botol plastik, serta satu dompet cokelat milik pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka DS mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial L. Saat ini, identitas L telah dikantongi dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan. Kami akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku ini,” tegas Kompol Jacub.

Polresta Pekanbaru mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor melalui layanan 110. Hal ini membuktikan bahwa kerja sama antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Pekanbaru.

Komentar