Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM)

Daerah, Media Polri26 Dilihat

INHIL, (Swarabuana.com) – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir melalui Kepala Seksi Intelijen Erik Rusnandar, S.H. beserta jajaran Intelijen melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (2/4/2026).

Rapat Koordinasi PAKEM Tahun 2026 merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh Kejaksaan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat.

Dalam mekanismenya, Kejaksaan bertindak sebagai ketua tim PAKEM. Oleh karena itu, diperlukan penyampaian laporan dari setiap anggota tim sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya terkait situasi dan kondisi terkini aliran kepercayaan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil, Erik Rusnandar, S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi ini untuk merumuskan langkah-langkah strategis di lapangan.

“Langkah-langkah strategis perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan yang bertujuan mengawasi dan deteksi dini terhadap aliran-aliran kepercayaan dan aliran-aliran keagamaan yang ada di masyarakat yang terindikasi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Erik Rusnandar.

Lebih lanjut, pengawasan ketat ini juga ditujukan untuk mengantisipasi adanya aliran yang berpotensi menodai agama yang diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui rapat ini, Tim PAKEM berkomitmen untuk terus menjaga kondusivitas serta ketertiban umum di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Komentar