Polsek Tembilahan Hulu ungkap 2 kasus narkotika periode Februari-April 2026

TEMBILAHAN, (Swarabuana.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tembilahan Hulu menunjukkan komitmen serius dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu Februari hingga April 2026, korps Bhayangkara ini berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi (inex).

Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Anra Nosa, S.H., M.H.mengonfirmasi bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi narkoba. ‘Zero Tolerance’ adalah harga mati demi melindungi generasi bangsa dari kehancuran akibat penyalahgunaan zat terlarang,” tegas AKP Anra Nosa dalam keterangan resminya.

Detail Pengungkapan Kasus
Berdasarkan data yang dihimpun, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama dua bulan terakhir. Berikut adalah poin utama dari keberhasilan operasi tersebut:
Jenis Barang Bukti: Narkotika golongan I jenis Sabu dan Inex (Ekstasi).
Total Tersangka:4 orang (saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut).

Periode Operasi: Februari – April 2026.
Lokasi: Wilayah hukum Polsek Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir, Riau.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam menjaga lingkungan masing-masing. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta informasi masyarakat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan.

“Mari bersama kita lawan penyalahgunaan narkotika. Segera laporkan kepada petugas jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan Anda,” tambah AKP Anra Nosa.

Keempat tersangka kini terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polsek Tembilahan Hulu memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar aktor intelektual maupun jaringan lain yang mungkin terhubung.