INDRAGIRI HILIR, (Swarabuana.com) – Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang hendak melaksanakan tradisi mudik Lebaran, Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir, meluncurkan program layanan penitipan kendaraan gratis serta sosialisasi panduan keselamatan berkendara.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas selama masa libur panjang.
Kapolsek Pulau Burung, AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa fasilitas penitipan kendaraan di halaman kantor Polsek Pulau Burung ini terbuka untuk seluruh masyarakat tanpa dipungut biaya sedikitpun.
Pihaknya menjamin keamanan kendaraan yang dititipkan dengan penjagaan ketat oleh personel selama 24 jam penuh.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat yang harus meninggalkan kendaraan di rumah saat mudik. Oleh karena itu, Polsek Pulau Burung menyediakan fasilitas penitipan gratis. Kendaraan akan dijaga oleh petugas sehingga warga bisa pulang kampung dengan tenang tanpa rasa cemas akan kehilangan aset mereka,” ujar AKP Dr. Irwanto di Pulau Burung, Rabu (11/3).
Selain layanan penitipan, Polsek Pulau Burung juga merilis tujuh panduan utama bagi pemudik agar perjalanan tetap aman dan keluarga di rumah merasa nyaman.
Poin-poin tersebut meliputi pengecekan kondisi rumah sebelum ditinggal (listrik, air, dan kompor), memastikan kondisi kesehatan fisik prima, hingga memantau informasi cuaca dan arus mudik secara berkala.
Dari sisi teknis berkendara, AKP Dr. Irwanto menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas.
“Kami menghimbau masyarakat untuk mengecek kondisi kendaran agar siap digunakan, mematuhi batas kecepatan, serta disiplin terhadap rambu-rambu. Jika merasa lelah di perjalanan, jangan dipaksakan, segera beristirahat di pos-pos pelayanan terdekat,” tambahnya.
Layanan kepolisian ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam semboyan “Melindungi Tuah Menjaga Marwah” di wilayah hukum Riau. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat selama perjalanan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penitipan kendaraan, dapat menghubungi layanan Call Center Polri di nomor 110 yang beroperasi 24 jam.
Program ini diharapkan dapat meminimalisir risiko pencurian kendaraan bermotor di rumah kosong serta menurunkan angka kecelakaan akibat kendaraan yang tidak layak jalan atau pengemudi yang memaksakan diri saat kelelahan.
