INHIL, (Swarabuana.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Concong, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau, mempertegas komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir. Melalui imbauan resmi yang dirilis secara masif, Polsek Concong melarang keras segala bentuk aktivitas penebangan pohon bakau atau mangrove di kawasan pesisir Pantai Concong, Kabupaten Indragiri Hilir.
Langkah preventif ini diambil guna mengantisipasi kerusakan ekosistem laut dan abrasi pantai yang kian mengancam wilayah setempat.
Kapolres Indragiri Hilir melalui Kapolsek Concong, Iptu Anton Hilman, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa saja yang terbukti merusak ekosistem mangrove.
Menurutnya, hutan bakau merupakan pilar utama dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir serta menjadi penyangga kehidupan masyarakat luas, terutama bagi generasi mendatang.
“Bakau atau mangrove adalah pelindung alami pantai, penjaga ekosistem laut, dan penyangga kehidupan kita. Lindungi bakau, selamatkan masa depan anak cucu kita!” ujar Iptu Anton Hilman dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi.
Pihak kepolisian tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Pelaku perusakan hutan mangrove akan dijerat dengan pasal berlapis menggunakan dua undang-undang sekaligus.
Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d, yang melarang setiap orang merusak hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain UU Kehutanan, pelanggar juga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 98 ayat (1) mengenai pengrusakan lingkungan hidup secara sengaja.
Dalam regulasi ini, pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda yang jauh lebih besar, yakni maksimal Rp10 miliar.
“Setiap orang dilarang merusak hutan, dan barang siapa dengan sengaja merusak lingkungan hidup akan berhadapan dengan sanksi pidana penjara serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah,” tegas Iptu Anton Hilman terkait penerapan regulasi tersebut.
Tidak hanya hukuman badan dan denda finansial hingga miliaran rupiah, Polsek Concong memastikan seluruh barang bukti yang digunakan dalam aksi pembalakan liar tersebut, seperti gergaji mesin (chainsaw) atau alat berat lainnya, akan disita oleh negara untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Guna mempersempit ruang gerak para pelaku pembalakan liar, Polsek Concong juga membuka ruang laporan seluas-luasnya bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya aktivitas penebangan mangrove ilegal di sekitar pesisir Pantai Concong.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor langsung ke Mapolsek Concong atau menghubungi layanan pengaduan cepat di nomor telepon +62 812-9325-4949.
“Mari bersama-sama jaga bakau, jaga pantai, jaga masa depan kita!” tutup Iptu Anton Hilman, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menjaga kelestarian alam pesisir Indragiri Hilir.









Komentar