KUANTAN SINGINGI, (Swarabuana.com) – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam operasi yang digelar di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat kotor 28,70 gram, Senin (2/3/2026).
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekira pukul 11.30 WIB setelah adanya laporan valid dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi warga, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melakukan penggerebekan di sebuah rumah. Dua tersangka diamankan di kamar belakang saat penggeledahan dilakukan,” ujar AKP Hasan Basri.
Kepolisian mengamankan dua pria dengan inisial BI (33) Warga Desa Sungai Keranji, merupakan residivis kasus narkotika yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. dan R (31) Diduga sebagai pengguna yang berada di lokasi saat penggerebekan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa:
* 49 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu.
* Satu unit timbangan digital.
* Alat hisap (bong) dan pipet kaca pyrex berisi sisa sabu.
* Satu unit sepeda motor Honda Beat (BM 84XX NG).
* Tiga unit telepon seluler (Handphone).
Berdasarkan interogasi awal, tersangka BI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M (DPO) sebanyak seperempat ons dengan harga Rp14.000.000. Transaksi dilakukan dengan sistem kerja. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Amphetamine.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Kuansing dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun, atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Kuansing menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama (DPO) dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan ini. Masyarakat diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari bahaya laten narkoba.









Komentar