Jelang Pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Satlantas Polres Inhil Sasar 9 Pelanggaran

Jelang Operasi Ketupat 2026 Satlantas Polres Inhil Resmi Umumkan Pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026.

Utama24 Dilihat

INDRAGIRI HILIR, (Swarabuana.com) – Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indragiri Hilir resmi mengumumkan pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026. Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat.

Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 Februari hingga 15 Februari 2026.

Kapolres Indragiri Hilir, melalui Kasat Lantas AKP Ricky Marzuki, S.H., menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Riau.

“Operasi ini mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif. Fokus utama kami adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” ujar AKP Ricky Marzuki dalam keterangan resminya.

Dalam operasi tahun ini, kepolisian telah menetapkan sembilan poin pelanggaran utama yang akan menjadi target penertiban, yaitu:

  1. Knalpot Tidak Standar: Kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi.
  2. Kendaraan Truk Non-Standar: Penindakan terhadap truk yang merubah spesifikasi teknis, termasuk menambah panjang rangka (Over Dimension).
  3. Penyalahgunaan Lampu Isyarat: Kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, atau lampu strobo yang bukan peruntukannya.
  4. TNKB Tidak Sesuai: Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai aturan spesifikasi teknis.
  5. Travel Gelap: Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum/travel tanpa izin.
  6. Alih Fungsi Kendaraan Barang: Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.
  7. Kendaraan Tidak Laik Jalan: Penertiban terhadap kendaraan penumpang yang kondisinya membahayakan.
  8. Pelanggaran Helm dan Kapasitas: Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI atau berboncengan lebih dari satu orang.
  9. Parkir Liar di Tempat Wisata: Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan dan memicu kemacetan.

Selain sembilan poin di atas, Sat Lantas Polres Inhil memberikan atensi khusus pada tren pelanggaran yang fatal, yakni pengendara di bawah umur dan penggunaan ponsel saat berkendara.

“Kami menghimbau para orang tua untuk tidak memberikan kebebasan berkendara kepada anak di bawah umur. Selain itu, kami mengingatkan bahwa bermain ponsel saat mengemudi adalah taruhan nyawa. Satu detik kelengahan bisa berujung penyesalan seumur hidup,” tambah AKP Ricky.

Melalui Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 ini, Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat, Polri berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas meningkat, tidak hanya karena adanya operasi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Komentar