Belu (Swarabuana.com) — Polres Belu memastikan penanganan laporan dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) oleh oknum anggota Polri berinisial Bripka AMN berjalan sesuai prosedur hukum.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astwa menyampaikan, laporan korban diterima melalui aduan masyarakat ke Seksi Propam pada 21 November 2025. Propam kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor.
Hasil gelar perkara menyatakan Bripka AMN terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pelanggaran profesi, dan terlapor kini ditahan di Rutan Polres Belu untuk kepentingan pemeriksaan.
Selain proses etik, laporan pidana korban juga ditangani Satreskrim Polres Belu sejak 24 November 2025. Penyidik telah memeriksa para pihak dan menjadwalkan pemeriksaan ahli pidana, ITE, dan bahasa untuk mendalami unsur dugaan pengancaman dan penghinaan.
Polres Belu menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.









Komentar