RIAU, (Swarabuana.com)- Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus kematian seekor gajah yang ditemukan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Polda Riau, Jumat (6/2/2026), aparat kepolisian memastikan bahwa kematian satwa dilindungi tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana perburuan liar.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Pandra Arsyad, dan dihadiri Kepala Bidang Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau Yuda, dokter hewan BKSDA Riau drh. Rini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau AKBP Ade Kuncoro, serta Kepala Bidang Laboratorium Forensik (Kabid Labfor) Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan.
“Pada kesempatan ini, Polda Riau menyampaikan penanganan suatu peristiwa yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait upaya perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati,” ujar Kombes Pol Pandra Arsyad dalam keterangannya.
Pandra menjelaskan, peristiwa bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bangkai gajah di kawasan hutan wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Ukui segera melakukan respons awal dan melaporkannya secara berjenjang kepada Polres Pelalawan.
“Laporan diterima pada 2 Februari 2026. Pada 3 Februari 2026, Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pendalaman dan membackup penanganan kasus ini,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Riau berkolaborasi dengan BKSDA Riau serta Laboratorium Forensik guna memastikan pengungkapan kasus dilakukan secara Scientific Crime Investigation, yakni penyidikan berbasis bukti ilmiah.
“Hasil identifikasi awal membenarkan adanya peristiwa penemuan bangkai gajah yang merupakan satwa dilindungi,” kata Pandra.
Sementara itu, Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau, Yuda, menegaskan bahwa kematian gajah tersebut merupakan kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati Indonesia.
“Hilangnya bagian wajah gajah ini mengindikasikan kuat adanya praktik perburuan liar,” tegas Yuda.
Ia menambahkan, pihaknya bersama Polda Riau berkomitmen mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat.
“Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” ujarnya.
Yuda juga menegaskan bahwa perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, khususnya Pasal 21 ayat (2).
Di sisi lain, Kabid Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan memaparkan hasil awal pemeriksaan forensik di tempat kejadian perkara (TKP).
“Pada Selasa, 3 Februari 2026, kami menemukan dua potongan logam yang diduga kuat sebagai proyektil atau anak peluru senjata api,” sebutnya.
Potongan pertama memiliki diameter 12,30 milimeter dengan panjang 16,30 milimeter, sedangkan potongan kedua berupa serpihan proyektil dengan panjang sekitar 6,94 milimeter.
“Hasil uji pendahuluan menunjukkan dua potongan logam tersebut positif mengandung timbal (lead), tembaga atau kuningan (copper), serta residu nitrat mesiu,” jelasnya.
Selain itu, tim Labfor juga mengambil sejumlah sampel tanah dan air genangan di sekitar bangkai gajah. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan seluruh sampel negatif sianida dan merkuri.
“Dengan demikian, hingga saat ini belum ditemukan indikasi kematian akibat keracunan,” tambah Ungkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ade Kuncoro menyampaikan bahwa kasus ini menjadi atensi serius Polda Riau. Ia menyebutkan, gajah yang ditemukan mati tersebut merupakan gajah liar yang berada dalam jalur perlintasan alami kawanan gajah.
“Kami menerima informasi pada 3 Februari malam, kemudian pada 4 Februari pagi dilakukan olah TKP secara menyeluruh bersama BKSDA, Labfor, Inafis, dan Polres Pelalawan,” terang Ade.
Dalam penyelidikan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Seluruh keterangan saksi, hasil nekropsi, serta temuan forensik akan dianalisis secara komprehensif guna mengungkap pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat informasi terkait peristiwa ini agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110, polsek terdekat, atau kanal pengaduan BKSDA,” imbaunya.
AKBP Ade Kuncoro menegaskan, Polda Riau berkomitmen mengungkap tuntas kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap satwa liar dan kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau.










Komentar