TEMBILAHAN, (Swarabuana.com) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan menghadiri agenda strategis melalui Rapat Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Kapal yang Tidak Diberikan Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Wajib Pandu. Pertemuan yang dilakukan secara daring melalui platform Zoom ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengendalian Kepelabuhanan pada Selasa (17/03).
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk merumuskan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang jelas dan seragam terkait ketentuan kapal yang tidak mendapatkan pelayanan pemanduan maupun penundaan di perairan wajib pandu.
Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum serta menjamin kelancaran operasional di seluruh wilayah kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kepala KSOP Kelas IV Tembilahan, Fariland Saragih, menyatakan bahwa keikutsertaan instansinya dalam pembahasan ini merupakan langkah krusial untuk menyelaraskan prosedur teknis di lapangan dengan kebijakan pusat.
“Penyusunan petunjuk pelaksanaan ini sangat krusial agar terdapat pedoman yang jelas dan seragam bagi seluruh petugas di lapangan. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga tidak ada keraguan dalam memberikan pelayanan maupun dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Fariland Saragih dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Fariland menambahkan bahwa transparansi dan kejelasan aturan merupakan kunci utama dalam meminimalisir kendala operasional di pelabuhan.
Dengan adanya regulasi yang baku, diharapkan efisiensi waktu dan keselamatan pelayaran di wilayah kerja KSOP Kelas IV Tembilahan dapat terus ditingkatkan secara optimal.
“Ujung dari semua regulasi ini adalah keselamatan pelayaran dan efisiensi waktu. Jika aturan mainnya jelas, maka kelancaran operasional di perairan wajib pandu akan terjaga, yang pada akhirnya mendukung stabilitas distribusi logistik melalui jalur laut,” pungkasnya.
Hasil rapat ini diharapkan dapat segera diimplementasikan sebagai acuan resmi bagi seluruh jajaran di pelabuhan, guna memastikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.










Komentar