INDRAGIRI HILIR, (Swarabuana.com) – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi penegakan hukum nasional.
Hal ini ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang berlangsung mulai hari ini, Selasa (13/1).
Rakernas tahun ini mengusung tema sentral: “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas.” Agenda yang digelar di Jakarta pada 13–15 Januari 2026 ini menjadi kompas strategis bagi seluruh satuan kerja Kejaksaan di tingkat daerah, termasuk Indragiri Hilir.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam Rakernas ini bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan upaya sinkronisasi kebijakan pusat ke daerah.
Fokus utama yang ditekankan adalah bagaimana mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya tajam ke atas dan humanis ke bawah, tetapi juga transparan secara administratif.
“Kami di Kejari Indragiri Hilir siap mengimplementasikan arahan Jaksa Agung. Penekanan pada aspek akuntabilitas dan integritas adalah harga mati dalam memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Inhil,” ungkap pihak Kejari dalam keterangan resminya.
Beberapa poin krusial yang menjadi pembahasan dalam Rakernas kali ini meliputi:
* Optimalisasi Digitalisasi: Percepatan sistem penanganan perkara berbasis teknologi untuk efisiensi birokrasi.
* Integritas Personel: Penguatan pengawasan internal guna memastikan marwah institusi tetap terjaga di mata publik.
* Reformasi Pelayanan: Peningkatan kualitas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat Kejaksaan Negeri untuk memudahkan akses masyarakat terhadap keadilan.
Melalui Rakernas ini, Kejari Indragiri Hilir berharap dapat membawa pulang kerangka kerja baru yang lebih adaptif terhadap tantangan hukum di tahun 2026, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum di Bumi Hamparan Kelapa sejalan dengan visi besar Kejaksaan Agung RI.









Komentar