Perang Lawan PETI, Polda Riau Ungkap 29 Kasus, 1.167 Rakit Tambang Dihancurkan

Daerah5 Dilihat

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil tindakan destruktif terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam operasi yang berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026, polisi berhasil mengamankan 54 tersangka dari 29 Laporan Polisi (LP).

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti konkret Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menanggapi keresahan masyarakat.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan di lapangan, tetapi memastikan seluruh proses hukum berjalan tuntas hingga tahap II untuk memberikan efek jera yang maksimal,” ujar Brigjen Hengki saat memberikan keterangan pers, Kamis (23/04/2026).

Data kepolisian merinci, Ditreskrimsus Polda Riau menangani 4 perkara dengan 11 tersangka, sementara Polres Kuansing menangani 25 perkara dengan 43 tersangka. Dari total kasus tersebut, 22 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Tak tanggung-tanggung, selain mengamankan pelaku, aparat juga melakukan pemusnahan massal alat kerja para penambang ilegal. Sebanyak 1.167 unit rakit PETI dimusnahkan di 210 titik lokasi. Petugas juga menyita ratusan barang bukti berupa mesin sedot, mesin robin, kompresor, hingga alat dulang.

Selain menyasar pelaku utama, Polda Riau juga memutus rantai pasokan bahan bakar yang menjadi jantung operasional tambang ilegal.

Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di dua titik, yakni di wilayah Kecamatan Pangean dan Kecamatan Kuantan Tengah.

Dari sektor ini, dua tersangka diringkus bersama barang bukti 4.396 liter BBM bersubsidi.

“Penindakan distribusi BBM ilegal ini adalah langkah strategis. Tanpa bahan bakar, operasional mesin-mesin PETI akan lumpuh,” tegas Hengki.

Meski memahami faktor ekonomi menjadi alasan masyarakat melakukan penambangan, Polri tetap mengedepankan penegakan hukum karena dampak kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai yang sudah sangat mengkhawatirkan.

Sebagai solusi jangka panjang, Polri mendorong kolaborasi lintas sektor bersama Pemerintah Daerah dan KLHK untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Pesan kami jelas: tidak ada ruang bagi PETI di Riau. Siapapun, termasuk aktor intelektual di balik aktivitas ini, akan kami sikat sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.