Tidak Perlu Khawatir, Pemerintah Berikan Pembebasan Bea Masuk Barang Bawaan Jemaah Haji, Bea Cukai Tembilahan Pastikan Kemudahan Layanan

Utama36 Dilihat

INHIL, (Swarabuana.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi jemaah haji yang kembali ke tanah air.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, pemerintah resmi memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap barang bawaan jemaah haji guna memastikan proses kepulangan berjalan lancar dan nyaman.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menyederhanakan prosedur kepabeanan bagi para jemaah.

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, jemaah haji reguler mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak untuk seluruh barang pribadi. Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, diberikan pembebasan hingga nilai pabean sebesar USD 2.500 per orang.

“Kami ingin jemaah haji tidak lagi merasa khawatir soal barang bawaan atau oleh-oleh saat kembali ke Indonesia. Melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025, negara hadir memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor. Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan dan kemudahan bagi para jemaah yang baru saja menyelesaikan ibadah di tanah suci,” ujar Eko Budi Setiawan dalam pernyataan resminya.

Pihaknya menekankan bahwa terdapat kriteria spesifik yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas ini.

Pertama, jemaah harus berangkat dengan kuota visa Indonesia dan terdaftar secara resmi di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Kedua, barang yang dibawa wajib merupakan milik pribadi dan murni digunakan untuk keperluan sendiri, bukan sebagai komoditas untuk diperjualbelikan kembali.

Untuk menjamin kelancaran di lapangan, Bea Cukai Tembilahan mengimbau jemaah agar tetap waspada dan tidak menerima titipan barang dari pihak yang tidak dikenal.

Hal ini penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan fasilitas atau masuknya barang-barang terlarang yang dapat menghambat proses pemeriksaan di area kepabeanan.

“Pastikan hanya membawa barang milik pribadi dan hindari menerima titipan dari pihak lain agar proses di pelabuhan atau bandara kedatangan tetap cepat dan tanpa kendala. Jika syarat-syarat tersebut dipenuhi, petugas kami akan memastikan pelayanan yang maksimal bagi seluruh jemaah,” pungkas Eko.

Bagi masyarakat atau keluarga jemaah yang memerlukan informasi lebih mendalam, Bea Cukai menyediakan layanan informasi melalui Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau dapat memantau panduan lengkap pada laman resmi di beacukai.go.id/barang-penumpang.

Komentar