KUALA ENOK, (Swarabuana.com) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab) bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dengan menyasar PT Pulau Sambu di Kuala Enok. (23/4)
Langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga ketertiban serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Caven Jonathan, memimpin langsung jalannya operasi ini. Mengingat letak geografis lokasi yang berada di wilayah perairan, tim harus menempuh perjalanan menggunakan transportasi laut (boat) untuk mencapai titik operasional.
“Operasi ini melibatkan berbagai unsur instansi mulai dari Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, Bea Cukai, Kementerian Agama, hingga unsur intelijen dari Polres dan Kodim,” ujar Caven dalam keterangannya.
Dalam sesi audiensi dengan manajemen perusahaan, diketahui bahwa PT Pulau Sambu saat ini mempekerjakan 2 (dua) orang Tenaga Kerja Asing (TKA) berkebangsaan China dan Filipina.
Keduanya menduduki posisi sebagai Technical Engineer yang bertanggung jawab atas pemeliharaan mesin-mesin produksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, seluruh aktivitas TKA tersebut dinyatakan telah sesuai dengan izin tinggal dan izin kerja yang dikantongi.
“Selain aspek pengawasan, tim juga mencatat dampak positif perusahaan terhadap ekonomi daerah. Dari total 930 tenaga kerja yang ada, sekitar 82% di antaranya merupakan warga lokal asal Enok dan Tanah Merah.” ujarnya.
Hal ini mendapat apresiasi dari pihak Imigrasi sebagai bentuk transparansi dan kerja sama yang baik.
Kegiatan yang berjalan kondusif dan transparan ini ditutup dengan semangat “Imigrasi Untuk Rakyat”. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
