Mantan Wakil Ketua Baznas Inhil Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Paket Premium Ramadan

Hukum & Kriminal107 Dilihat

PEKANBARU (Swarabuana.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun kepada Arsalim, mantan Wakil Ketua (Waka) IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi, dan Umum Baznas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Aziz Muslim SH dalam persidangan yang digelar pada Kamis, (12/3).

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Paket Premium Ramadan Tahun 2024.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menghukum terdakwa Arsalim dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalankan,” kata Hakim Aziz Muslim SH saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp175 juta lebih atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Perkara ini bermula dari program Paket Premium Ramadan 2024 dengan total anggaran sebesar Rp1,698 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan berupa penunjukan penyedia paket tanpa mekanisme pengadaan yang sah dan penyaluran yang tidak tepat sasaran karena tidak merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian negara mencapai Rp675.536.524,52.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Hendri Irawan SH MH, menyatakan rasa tidak puasnya karena menilai fakta persidangan tidak memberatkan kliennya.

“Ada 30 saksi yang memberikan keterangan di persidangan, tidak ada satu pun yang menyebutkan terdakwa bertanggung jawab dalam penyaluran paket premium ramadan ini. Termasuk 7 saksi dari Baznas Inhil sendiri yang tidak memberatkan terdakwa Arsalim,” ungkap Hendri usai persidangan.

Pihak Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya SH menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Komentar