TEMBILAHAN, (Swarabuana.com) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal bagi masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diambil guna menjamin kebutuhan dokumen perjalanan dan izin tinggal masyarakat tetap terpenuhi meski di tengah masa libur panjang.
Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis, pelayanan paspor dan izin tinggal keimigrasian akan tetap beroperasi normal pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Penegasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu bagi pemohon yang telah menjadwalkan pengurusan dokumen mereka di tanggal-tanggal tersebut.
Sementara itu, pada periode 18 hingga 24 Maret 2026, Kantor Imigrasi Tembilahan memberlakukan skema pelayanan khusus secara walk-in (tatap muka langsung) yang diprioritaskan bagi pemohon dalam keadaan mendesak.
“Layanan keimigrasian tetap beroperasi dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Khusus pada tanggal 18 sampai 24 Maret, kami melayani permohonan paspor dan izin tinggal melalui jalur walk-in bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan darurat,” tulis pernyataan resmi Kantor Imigrasi Tembilahan melalui kanal informasi digitalnya, Sabtu (14/3/2026).
Adapun kriteria kategori mendesak yang dapat dilayani pada periode tersebut meliputi:
* Masyarakat yang sakit dan harus menjalani pengobatan di luar negeri.
* Keluarga inti pemohon meninggal dunia atau sakit keras di luar negeri.
* Permohonan Izin Tinggal Keimigrasian yang bersifat darurat (sakit, kepentingan negara, keadaan kahar, dan kondisi lain yang dianggap penting).
Pihak Imigrasi menekankan bahwa setiap permohonan melalui jalur walk-in di masa libur tersebut wajib disertai dengan dokumen pendukung yang valid guna menjelaskan kondisi mendesak pemohon.
Langkah ini merupakan komitmen Kantor Imigrasi Tembilahan dalam memberikan pelayanan prima dan responsif terhadap situasi darurat yang mungkin dialami oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya.
