JAKARTA (Swarabuana.com) — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa reformasi hukum pidana melalui KUHP baru dan KUHAP baru menempatkan keadilan restoratif serta perlindungan hak warga negara sebagai prinsip utama dalam proses penegakan hukum.
Menurut Habiburokhman, kedua regulasi tersebut membawa perubahan mendasar dibandingkan KUHP dan KUHAP lama yang dinilai masih bercorak represif dan berorientasi pada pemidanaan semata.
“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan Orde Baru,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, di mana pemidanaan dilakukan hanya berdasarkan terpenuhinya unsur delik. Sementara itu, KUHAP lama belum mengatur mekanisme restorative justice dan memberikan ruang subjektivitas yang besar dalam penahanan.
Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yang mengharuskan hakim tidak hanya menilai perbuatan pidana, tetapi juga sikap batin pelaku saat tindak pidana dilakukan.
“Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru, serta Pasal 53 yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum,” ujarnya.
Habiburokhman juga menyoroti KUHAP baru yang memperkuat perlindungan bagi saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang aktif dalam setiap tahap proses hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP.
Selain itu, KUHAP baru mengatur syarat penahanan yang objektif dan terukur sebagaimana Pasal 100 ayat (5), serta mewajibkan penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79.
Menurutnya, pendekatan tersebut memungkinkan penyelesaian perkara yang lebih adil dan proporsional, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan ujaran atau ekspresi.
“Dengan mekanisme restorative justice, pelaku memiliki ruang untuk menjelaskan maksud dan konteks perbuatannya,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, reformasi hukum pidana ini bertujuan menjadikan hukum sebagai instrumen perlindungan hak warga negara, bukan sekadar alat pemidanaan.







Komentar