PEKANBARU, (Swarabuana.com) – Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi, dan Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Arsalim, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dalam perkara dugaan korupsi dana kegiatan Paket Premium Ramadan Tahun 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, dengan majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim, Senin (23/2/2026).
JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menuntut terdakwa Arsalim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani,” kata Aditya.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut Arsalim membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, Arsalim juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih kurang Rp170 juta. Jumlah tersebut merupakan sisa kerugian setelah sebagian dana dikembalikan.
“Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata JPU.
Atas tuntutan tersebut, Arsalim melalui penasihat hukumnya, Hendri, menyatakan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama M. Yunus Hasby, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Inhil dan kini telah meninggal dunia.
Kasus ini bermula ketika Baznas Inhil menggelar kegiatan Paket Premium Ramadan Tahun 2024 dengan jumlah 3.000 paket dan total anggaran sebesar Rp1,698 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum, terutama dalam proses pengadaan dan pendistribusian paket.
JPU mengungkapkan, penunjukan penyedia paket dilakukan tanpa mekanisme pengadaan yang sah dan tidak disertai kontrak kerja sama. Dana program yang dicairkan secara bertahap juga disebut digunakan tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, penyaluran paket dinilai tidak tepat sasaran karena tidak didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari total 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp675.536.524,52.
Dari jumlah tersebut, Arsalim disebut menikmati dana sebesar Rp326.598.839, sedangkan M. Yunus Hasby sebesar Rp348.937.685.










Komentar