TEMBILAHAN, (Swarabuana.com) – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir resmi melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2024.
Proses pelimpahan ini dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Langkah ini menandakan bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap dan perkara siap untuk segera dilimpahkan ke persidangan.
Jaksa Penuntut Umum yang menerima pelimpahan tersebut adalah Rangga Dwi Saputra, S.H., M.H. dan Bagus Pranata, S.H. Keduanya akan bertanggung jawab dalam menyusun dakwaan dan mengawal proses pembuktian di pengadilan terkait dugaan penyelewengan anggaran negara tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum Rangga Dwi Saputra, S.H., M.H. dan Bagus Pranata, S.H. telah melaksanakan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa pada Desa Nyiur Permai Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir T.A 2024,” ujarnya.
Kasus ini menjadi atensi serius karena menyangkut dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa di wilayah Kecamatan Keritang.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur demi tegaknya keadilan dan pemulihan kerugian negara.
Dengan terlaksananya Tahap II ini, kewenangan penanganan perkara kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
