PEKANBARU, (Swarabuana.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir melalui Staf Pembinaan Penilai Pemerintah dan Petugas Barang Bukti melaksanakan kegiatan lelang resmi barang rampasan negara bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Rabu (11/2).
Langkah hukum ini merupakan komitmen Kejari Indragiri Hilir dalam mempercepat penyelesaian perkara hukum, khususnya terkait pemulihan aset negara melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel.
Penilai Pemerintah Kejari Indragiri Hilir, Binzar Marpaung, S.Pi, didampingi oleh Petugas Barang Bukti, M. Putra Akhyar, A.Md, hadir langsung di lokasi untuk memastikan seluruh prosedur lelang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan lelang ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kami bekerja sama dengan KPKNL Pekanbaru agar seluruh aset dapat terkelola dengan baik dan hasilnya dapat segera disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar perwakilan Kejari Indragiri Hilir dalam keterangannya.
Adapun proses lelang dilakukan secara terbuka melalui prosedur administrasi yang ketat di bawah pengawasan fungsional KPKNL. Kehadiran tim teknis dari Kejari Indragiri Hilir bertujuan untuk memberikan validasi terhadap objek lelang serta memastikan kelengkapan dokumen barang bukti yang dilelang.
Pihak Kejaksaan berharap melalui sinergi antar-instansi ini, proses pengembalian kerugian negara maupun penanganan barang rampasan dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.










Komentar