Kejari Inhil Ikuti Seminar Nasional HUT PERSAJA: Komersialisasi Hak Cipta Lagu & Merek dalam Perspektif Penegakan Hukum

Daerah16 Dilihat

TEMBILAHAN, (Swarabuana.com) – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Arico Novisaputra, S.H., M.H., bersama para Kasubsi mengikuti Seminar Nasional dalam rangka memperingati HUT PERSAJA secara daring dari Ruang Aula Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Rabu (8/4/2026).

Seminar Nasional bertajuk “Komersialisasi Hak Cipta Lagu & Merek dalam Perspektif Penegakan Hukum” ini diselenggarakan sebagai bentuk respons terhadap dinamika hukum di industri kreatif.

Acara ini menghadirkan Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, sebagai keynote speaker, serta Ketua Umum PERSAJA, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, guna memberikan arahan strategis terkait perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Partisipasi jajaran Kejari Inhil dalam agenda ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat kapabilitas personel di daerah dalam menghadapi sengketa hukum yang semakin beragam.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Inhil, Arico Novisaputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendalaman materi ini sangat krusial mengingat tantangan penegakan hukum di bidang intelektual kini menyentuh aspek ekonomi yang luas.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur penegak hukum yang diinisiasi Persaja dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks, termasuk di bidang kekayaan intelektual dan industri kreatif,” ujar Arico Novisaputra.

Seminar tersebut mengupas tuntas titik temu antara perlindungan hak cipta dengan kepentingan komersial dari sudut pandang hukum positif. Kehadiran narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi seperti Ahmad M. Ramli hingga praktisi musik seperti Yovie Widianto dan Piyu ‘Padi’, memberikan gambaran utuh mengenai urgensi kepastian hukum bagi para kreator dan pemegang merek.

Melalui seminar ini, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berkomitmen untuk terus meng-update pemahaman mengenai regulasi terbaru guna memastikan penegakan hukum yang adil dan adaptif terhadap perkembangan zaman, khususnya dalam melindungi aset intelektual sebagai pilar ekonomi kreatif nasional.

Komentar